Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header

//

Breaking News:

latest

Wadubes RI di Malaysia Tanggapi Rekomendasi Bawaslu soal Pencopotan dari PPLN - detikNews

Jakarta - Bawaslu merekomendasikan pemberhentian Wakil Duta Besar RI untuk Malaysia Krishna ...







Jakarta

-

Bawaslu

merekomendasikan pemberhentian Wakil Duta Besar RI untuk Malaysia Krishna KU Hannan dari anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Krishna Hannan mengaku sudah mendengar terkait informasi tersebut dan menyatakan tetap fokus bekerja.

"Kami sudah mendengar konferensi pers Bawaslu. Kami akan tetap bekerja sama dengan teman-teman PPLN pada sisi yang lain untuk menyukseskan pemilu," kata Krishna seperti dilansir Antara, Selasa (16/4/2019).




Terlepas dari rekomendasi Bawaslu itu, Krishna mengaku tetap berkomitmen menyukseskan Pemilu 2019. Sebagai DCM KBRI Kuala Lumpur, Krishna tetap mengarahkan staf lokal dan home staff kedutaan untuk menyukseskan pemilu.

Selain Krishna, Bawaslu merekomendasikan pemberhentian terhadap anggota PPLN Kuala Lumpur bernama Djadjuk Natsir. Ketua PPLN Kuala Lumpur Agung Cahaya Sumirat menegaskan pihaknya berfokus pada persiapan penghitungan suara yang akan dilaksanakan di PWTC Kuala Lumpur, Rabu (17/4) besok.

"Kami fokus untuk menyukseskan hitung suara besok. Masih banyak yang perlu dibenahi terkait persiapannya," ujar Agung.

Sebelumnya, Bawaslu menyampaikan rekomendasi terkait temuan surat suara tercoblos di Malaysia. Bawaslu menyarankan pemberhentian dua anggota PPLN untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga profesionalitas.

"Bawaslu merekomendasikan melalui KPU untuk mengganti PPLN sebanyak dua orang atas nama Krishna (Krishna KU Hannan) sebagai Wakil Duta Besar yang menurut kami, untuk menghindari konflik kepentingan, dan Djadjuk Natsir, direkomendasikan untuk diberhentikan sebagai PPLN untuk menjaga profesionalitas," kata anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam jumpa pers di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Bawaslu juga merekomendasikan pemungutan suara ulang atau PSU dengan metode pos. Bawaslu menyebut Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur diyakini tidak melaksanakan tugas dengan profesional terkait temuan itu.

"Bawaslu memerintahkan Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur melalui Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan PSU (atau) pemungutan suara ulang bagi pemilih Kuala Lumpur dengan metode pos," ucap Rahmat.

Simak Juga 'Bawaslu Minta Pencoblosan Via Pos di Malaysia Diulang':

[Gambas:Video 20detik]




(knv/fjp)



















Read More

Tidak ada komentar