Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header

//

Breaking News:

latest

Pinjam Uang Online, OJK: Masyarakat Harus Tahu Diri! - Okezone

...















JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan produk atau jasa lembaga keuangan. Masyarakat diminta untuk lebih detil memperhatikan penawaran yang diberikan lembaga keuangan, sehingga tidak mudah tergiur begitu saja.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menyatakan, seperti pada jasa keuangan yang ditawarkan lewat fintech peer to peer (P2P) lending, di mana banyak masyarakat yang akhirnya terlilit utang. Kata dia, ini rata-rata terjadi pada fintech ilegal yang menerapkan bunga sangat tinggi.



Dia mengungkapkan, di mana terdapat kasus pasangan suami-istri yang melakukan pinjaman masing-masing di 10 fintech P2P lending yang berbeda, sehingga menyebabkan keluarga tersebut terlilit utang hingga Rp20 juta dari 20 fintech P2P lending.

"Mereka masing-masing pinjam di 10 fintech, padahal akhirnya ngadu ke OJK bisanya bayar 1 fintech saja," ujar dia dalam konferensi pers di Kantor OJK, Jakarta, Senin (16/4/2019).


 Baca Juga: OJK Nilai Banyak Iklan Jasa Keuangan yang Menyesatkan

Menurutnya, sebagai masyarakat harus lebih dahulu mengetahui kemampuan melunasi utang sebelum akhirnya memutuskan melakukan pinjaman. Sebab, pada akhirnya akan berimbas pada kondisi terlilit utang.

"Sebagai konsumen baiknya rumangsa (merasa tahu diri), kalau enggak punya duit ya sudah (jangan pinjam banyak-banyak). Kalau bisa hanya bayar Rp1 juta, kenapa pinjam Rp20 juta. Jadi dari sisi konsumen harus waspada juga," katanya.

Pihak OJK sendiri berupaya melakukan pelindungan konsumen yang menikmati produk atau jasa lembaga keuangan dengan mengatur POJK Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Kata Sarjito, beleid sedang disempurnakan kembali mengikuti perkembangan di industri lembaga keuangan.

 Baca Juga: Hati-Hati, Masih Ada 803 Fintech Ilegal

Dalam aturan tersebut, OJK mengatur pedoman iklan lembaga keuangan harus mencakup pernyataan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan. Sehingga masyarakat pun bisa memilih produk jasa keuangan yang tepat.

"Masyarakat juga harus sabar mendengarkan setiap penjelasan dari pihak lembaga keuangan, di mana mereka harus menjelaskan risiko investasi dan pinjaman tersebut. Jadi jangan tiba-tiba tidak ada perjanjian, tapi diminta ini itu walaupun itu lembaga keuangan yang ternama," katanya.

(dni)















Read More

Tidak ada komentar