Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header

//

Breaking News:

latest

OJK: Calon Pembeli Bank Permata Wajib Tender Offer! - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan calon pembeli 45% saham saham PT Bank Permata Tbk (BN...



Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan calon pembeli 45% saham saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) wajib melakukan penawaran tender (tender offer) atas saham publik di bank yang kendalikan oleh Astra dan Standard Chartered Bank (Stanchart) ini.

"Harus [tender offer]," kata Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (26/3).

Hanya saja, katanya, hingga saat ini belum ada bank yang menyampaikan minat untuk mengakuisisi Bank Permata ke OJK. Jika sudah ada, OJK akan segera menyampaikan kepada publik.



"Belum [sampaikan dokumen], belum ada keterbukaannya kan?" kata Hoesen.




Kabar di pasar menyebutkan Bank Mandiri bersama Morgan Stanley baru menyelesaikan proses penawaran akuisisi Bank Permata dari pemegang saham lama, Standard Chartered Bank.

Informasi ini membuat saham BNLI kembali melesat pada pagi ini menjadi Rp 990/saham, padahal kemarin harga sahan BNLI turun menjadi Rp 905/saham dari posisi akhir pekan lalu Rp 935/saham. Mandiri kabarnya 

menurunkan harga penawaran dengan price to book value (PBV) 1,4x-1,5x dari sebelumnya 1,8x.



Sebelumnya manajemen
Bank Mandiri memang menegaskan tengah mengincar bank untuk diakuisisi. Sudah ada dua yang didekati oleh Mandiri. Keduanya, disebut bank menengah (medium size).

Jika calon pembeli Bank Permata dikenakan kewajiban

tender offer,

maka ini berbeda dengan perlakuan OJK sebelumnya pada Industrial Bank of Korea (IBK) yang mengakuisisi 71,78% saham PT Bank Mitraniaga Tbk (

NAGA

). IBK Tak dikenakan kewajiban 

tender offer.

Alasan OJK, karena mengacu ke aturan perbankan di OJK yang sudah menyetujui besaran saham 71,68% sehingga jika terjadi

tender offer,

kepemilikan IBK bisa di atas persentase akuisisi yang diizinkan OJK.

Namun Kepala Riset PT Koneksi Kapital Alfred Nainggolan dalam kesempatan sebelumnya sempat mengatakan bahwa calon pembeli Bank Permata tidak kena kewajiban tender offer karena tidak ada perubahan pengendali atas saham Bank Permata.

"Kalau Bank Mandiri masuk beli [saham] punya Stanchart, maka enggak terjadi perubahan pengendali baru, karena jumlah porsi Stanchart di BNLI dengan Astra sama besar," kata Alfred kepada CNBC Indonesia, di Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Mengacu laporan keuangan Bank Permata 2018, Stanchart dan Astra menjadi pengendali Bank Permata dengan masing-masing sebanyak 12,50 miliar saham atau keduanya memiliki 44,56%. Sisa saham sebanyak 3,02 miliar dimiliki oleh investor publik.

Simak ulasan lebih jelas soal rencana akuisisi yang dilakukan Bank Mandiri.

[Gambas:Video CNBC]

(tas)







Read More

Tidak ada komentar